1. Latar Belakang
Perumahan menurut UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Demikian juga di Kabupaten Temanggung, khususnya di Kecamatan Temanggung sebagai Ibukota Kabupaten menjadi magnet dari sebagian penduduk untuk tinggal di sekitar pusat kota. Hal ini menjadi salah satu faktor pendorong tumbuhnya permukiman liar (squatters) dan kawasan kumuh (slum area).
Tanah aset Pemerintah Daerah yang dulunya eks bengkok dipergunakan sebagai tempat tinggal dengan sistem sewa. Berbagai permasalahan menjadi sangat luas ketika terkait dengan kebutuhan ekonomi dan sosial penduduknya, baik terhadap penyediaan lapangan kerja, ketersediaan lahan permukiman yang sangat terbatas, serta aspek sosial, ekonomi, lingkungan maupun budaya dan lain-lainnya.
Wacana penataan kembali lahan eks bengkok Kelurahan Kertosari di Kecamatan Temanggung menjadi menarik karena keterlibatan semua pihak dan warga masyarakat yang menghuni di atas lahan eks bengkok tersebut bersedia untuk pindah.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud keikutsertaan Kabupaten Temanggung dalam Lomba Peringatan Hari Habitat Tahun 2017 adalah kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam mendukung implementasi Program Nasional yaitu Percepatan Penanganan Kumuh Perkotaan menuju gerakan 100-0-100 untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuannya yaitu meningkatkan kepedulian semua pihak (stakeholder) baik Pemerintah Kabupaten Temanggung, Perbankan/ swasta dan masyarakat dalam penyediaan rumah yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
3. Kegiatan yang Telah Dilaksanakan
Penataan kawasan permukiman di sekitar kawasan mata air Rowali yang menempati lahan eks bengkok Kelurahan Kertosari di Kecamatan Temanggung seluas ± 1.400 m² sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 243. Sebagian warga masyarakat yang berada RT. 02 RW. 07 Kelurahan Kertosari telah menempati lahan milik/ aset Pemerintah Kabupaten Temanggung ini sejak tahun 1980.
Pemerintah Kabupaten Temanggung merencanakan penataan kawasan di sekitar mata Air Rowali, untuk itu wacana relokasi rumah warga yang menempati lahan eks bengkok Kelurahan Kertosari akan dilakukan. Rumah warga yang direlokasi sekitar 25 rumah, dan lokasi baru mempergunakan lahan milik warga dengan sistem jual beli. Masyarakat juga telah bersedia direlokasi dan membeli tanah secara pribadi.
Saat ini Tim Koordinasi Warga Relokasi telah melakukan proses alih fungsi lahan lokasi baru seluas ± 3.334 m² dan sedang diproses administrasi pertanahannya. Tim Koordinasi Warga Relokasi sedang mengajukan Site Plan ke dinas teknis yaitu Dinas PU dan PKP Kabupaten Temanggung untuk dapat diberikan masukan dan saran perbaikan serta persetujuan dalam penataan kawasan dengan rencana rumah sebanyak 32 rumah.
Keterpaduan dalam penataan kawasan telah dilakukan dengan melibatkan semua pihak, yaitu Pemerintah Kabupaten Temangung, Warga Mayarakat yang akan di relokasi dan pemilik tanah yang akan dipergunakan sebagai lokasi permukiman baru yang berada tidak jauh dari lokasi lama.
Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Tahun 2017 melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran telah menyiapkan Program/ Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bidang Keciptakaryaan berupa pembuatan jalan lingkungan Rowali di Kertosari sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
4. Program/ Kegiatan Berkelanjutan
Program/ Kegiatan Berkelanjutan yang telah dan akan dilaksanakan dalam penataan kawasan mata air Rowali, yaitu:
a. Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan pembebasan lahan milik masyarakat yang berada di sekitar Mata Air Rowali untuk pengamanan mata air seluas ± 1.260 m² sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 258 atas nama Pemrintah Kabupaten Temanggung pada Tahun 2013 dengan anggaran sebesar ± Rp. 300.000.000,- ;
b. Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan penataan kawasan dengan melaksanakan Program/ Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bidang Keciptakaryaan Tahun 2017 berupa pembuatan jalan lingkungan Rowali di Kertosari sebesar Rp. 200.000.000,- sebagai akses masuk ke lokasi lahan yang akan dipergunakan relokasi warga masyarakat;
c. Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan penataan kawasan sekitar mata air Rowali dan lokasi eks bengkok Kelurahan Kertosari menjadi lebih baik lagi, misal: menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik bagi masyarakat RW 07 Kelurahan Kertosari;
d. Tim Koordinasi Warga Relokasi melakukan pengurusan site plan dan administrasi pertanahan untuk legal formal kepemilikan tanah bagi masyarakat nantinya;
e. Warga masyarakat melakukan pembelian tanah dan pembangunan rumah; dan
f. Perbankan diharapkan mampu memfasilitasi dalam proses kemilikan tanah dan rumah.
5. Penutup
Warga masyarakat RT. 02 RW. 07 Kelurahan Kertosari yang berada di kawasan sekitar mata air Rowali yang menempati lahan/ aset milik Pemerintah Kabupaten Temanggung bersedia untuk di relokasi dan selanjutnya akan dilakukan penataan kawasan menjadi RTH dan ruang publik bagi masyarakat khususnya di RW. 07 Kelurahan Kertosari Kecamatan Temanggung. Warga masyarakat dengan sadar telah menempati lahan/ aset milik Pemerintah Daerah dan bersedia di relokasi ke lahan milik masyarakat dengan melakukan pembelian tanah/ kapling yang saat ini sedang dalam proses administrasi pertanahannya.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyiapkan Program/ Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bidang Keciptakaryaan pada kawasan mata air Rowali. Keterpaduan dalam Perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan telah dilaksanakan dan dikolaborasikan untuk mewujudkan kawasan permukiman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.