Dalam penataan ruang kota, RTH merupakan bagian atau sub-sistem dari sistem kota secara keseluruhan. Sesuai pengertian RTH adalah lahan atau kawasan yang mempunyai unsur dan struktur alami, seperti vegetasi, air dan unsur alam lainnya yang dapat menjalankan proses-proses ekologis. Disamping itu RTH juga merupakan sub-sistem lansekap perkotaan yang akan membentuk karakter kota. Secara garis besar Kabupaten Temanggung mempunyai karakter lansekap yang khas yaitu sangat bervariasi dari datar, landai, bergelombang, berbukit dan bergunung-gunung dengan kemiringan lereng 0-40%. Seluas 31.232 Ha dengan kemiringan lereng 15-40% (curam) dan seluas 17.983 Ha dengan kemiringan >40% (sangat curam). Dengan curah hujan rata-rata 2.163 mm/tahun dan suhu antara 220 C – 23,6 0 C maka Kabupaten Temanggung merupakan kota yang berhawa sejuk dengan berbagai vegetasi yang tumbuh dengan baik.
Kabupaten Temanggung juga dijuluki sebagai kota tembakau, dan terkenal dengan kebun tembakau dan kopi sebagai RTH budidaya perkebunan yang diharapkan dapat berperan sebagai pengem¬bangan sarana wisata hijau perkotaan mempunyai fungsi ekonomi sehingga menarik minat masyarakat/ wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Temanggung, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan sebagai fungsi sosial (sebagai sarana rekreasi dan interaksi sosial)
Perkembangan dan pembangunan Kabupaten Temanggung akhir-akhir ini banyak menyebabkan perubahan dalam pola penggunaan lahan dalam pemanfaatan ruang kota. Salah satu komponen penyusun tata ruang kota yang paling banyak terdesak dalam persaingan penggunaan atau kebutuhan ruang kota adalah ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini disebabkan dalam pengembangan Kabupaten Temanggung, keberadaan kawasan hijau atau ruang terbuka hijau kota masih dianggap sebagai penyempurna atau pelengkap di dalam pengisian arsitektur kota dan bahkan ada yang menganggap ruang hijau atau kawasan hijau alami sebagai lahan sisa atau lahan yang belum terbangun.
Disamping itu pengelolaan ruang terbuka hijau Kabupaten Temanggung, khususnya RTH publik masih terdapat dalam banyak instansi. Fungsi dan luasan setiap ruang terbuka hijau inipun juga beragam dengan tingkat kepekaan terhadap perubahan juga beragam. Kondisi luasan ruang terbuka hijau Kabupaten Temanggung memperlihatkan bahwa saat sekarang jumlah total luasan yang ada masih menunjukkan angka 36,29% dari luas kota. Angka ini relatif masih diatas target ruang terbuka hijau kota yaitu 30%, yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Penataan Ruang. Namun demikian angka tersebut masih merupakan potensi RTH Kawasan Perkotaan di Kabupaten Temanggung, karena pada kenyataannya sebagian besar merupakan RTH Privat seperti sawah, kebun, tegalan, dan kawasan hijau lainnya dimana sebagian besar masih milik masyarakat dan swasta
Berdasarkan hasil identifikasi dari interpretasi peta dapat diketahui bahwa ruang terbuka hijau (RTH) yang dominan adalah pertanian perkotaan yang mancapai 89,63%. Sedangkan ruang terbuka hijau (RTH) yang digolongkan sebagai milik publik sebesar 10,13%.