Oleh : Ir. Sri Hariyani, M.Si.
Perencana Madya Bappeda Kabupaten Temanggung
Pengertian Desa
Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
Beberapa pengertian Desa menurut Undang-Undang :
1. UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. UU no. 22 tahun 1999, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
3. UU no. 6 tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya undang-undang tentang Desa telah melahirkan semangat baru dalam upaya membangun Indonesia kearah lebih baik. Meskipun desa adalah tingkat pemerintahan paling rendah di Indonesia, tapi membangun Indonesia tanpa melibatkan desa di dalamnya adalah suatu hal yang sangat disayangkan.
Berdasarkan definisi diatas serta dalam pasal 19 Undang-Undang diatas, desa mempunyai beberapa kewenangan dalam upaya membangun daerahnya yaitu :
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan diatas dalam konteks pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Subyek pembangunan desa sendiri pada dasarnya terdiri dari 3 pihak, yaitu pertama, pemerintah desa dalam hal ini kepala desa serta perangkatnya, kedua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, dan ketiga adalah masyarakat desa itu sendiri. Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa adalah subyek hukum yang berperan dalam upaya pembangunan desa.
Dalam undang-undang ada namanya forum yang mewadahi antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat desa, namanya adalah Musyawarah Desa. Cakupan musyawarah desa sendiri adalah
- penataan Desa;
- perencanaan Desa;
- kerja sama Desa;
- rencana investasi yang masuk ke Desa;
- pembentukan BUM Desa;
- penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
- kejadian luar biasa.
Semua hal diatas, kemudian jika dengan pembangunan desa, menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memiliki 3 tahapan yang harus dilalui. Ketiga tahapan itu adalah perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pembangunan desa. Dalam tulisan ini, akan dibahas lebih dalam dalam tahapan perencanaan desa.
Perencanaan Desa
Pemerintah desa ketika ingin menyusun perencanaan desa harus mengacu kepada perencanaan pembangunan di Kabupaten/ Kota, misal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD. Hal itu adalah syarat pertama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, tentunya dengan tidak keluar pada kewenangan yang di berikan kepada Desa.
Perencanaan desa sendiri dapat dibagi menjadi 2 bagian, pertama dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau (RPJM Desa). Jangka waktu RPJM Desa adalah 6 tahun, artinya rencana ini diberlakukan 6 tahun pasca di susun dan ditetapkan. Perencanaan kedua adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa ).
Perencanaan ini adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan jangka waktunya adalah satu (1) tahun.
Baik RPJM Desa dan RKP Desa kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa. Peraturan di desa sendiri, terdiri dari beberapa bagian, mulai dari Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Dua perencanaan diatas adalah pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam penyusunan perencanaan desa, masyarakat desa bisa berperan dan ikut serta dalam penyusunannya. Adapun wadah perencanaan desa adalah dalam bentuk musyawarah perencanaan Pembangunan Desa ( Murenbang Desa).
Substansi perencanaan desa diantaranya menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakatDesa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Sumber pendanaan pembangunan desa sendiri terdiri dari :
- Pendapatan Asli Desa;
- Alokasi APBN;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/ Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja;
- Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
- peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
- peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
RPJMDesa dan RKPDesa kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Berbicara tentang APBDesa, rancangan APBDesa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan dengan BPD. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Sesuai dengan hasil musyawarah antara Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa kemudian menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Kesimpulan
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan semangat baru dalam pembangunan desa. Secara sederhana pembangunan desa memiliki tiga tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan desa terdiri dari :
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, jangka waktunya adalah 6 tahun,
- Rencana Kerja Pembanguan Desa, jangka waktunya adalah 1 tahun.
Kedua rencana diatas, kemudian dijabarkand dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa setahun sekali. Baik tahapan perencanaan maupun sudah masuk APDB desa, masyarakat bisa ikut serta dan berpartisipasi di dalamnya.