Detail Informasi

Oleh : Ir. Sri Hariyani, M.Si.

Perencana Madya Bappeda Kabupaten Temanggung

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan.

Musrenbang Kecamatan Tahun 2017 di Kabupaten Temanggung dikatakan berhasil apabila usulan prioritas M1, M2, dan M3 di Bidang I, II, dan III semuanya masuk ke RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Tahun 2018. Hal inilan yang diharapkan oleh masyarakat karena usulan mereka bisa tertampung dalam RKPD.

Untuk mengetahui hasil Musrenbang Kecamatan perlu adanya analisis dan pencermatan data usulan prioritas Kecamatan dengan RKPD Tahun 2018. Setelah dilaksanakan Forum Perangkat Daerah maka dapat dinilai atau dianalisa kesesuaian usulan prioritas dengan RKPD. Apabila usulan dari masing-masing Kecamatan masuk ke dalam RKPD maka usulan dari Kecamatan dianggap baik. Diharapkan dari semua usulan prioritas dari hasil Musrenbang Kecamatan semuanya masuk ke dalam Program dan Kegiatan RKPD dengan kata lain sinergis antara usulan dengan RKPD.

Musrenbang merupakan forum Koordinasi perencanaan pembangunan yang dimaksud sebagi wadah untuk menginformasikan dan memperoleh umpan balik dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan RKPD Tahun 2018 dan usulan kegiatan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung. Dan diharapkan penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018 merupakan hasil penyerasian perencanaan bawah atas (Bottom-up)  dengan perencanaan atas bawah (Top-down).

Musyawarah Bidang dibagi 3 yaitu : Bidang I Infrastruktur yang diusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perhubungan, Bidang II Ekonomi dan Sumber Daya Alam yang diusulkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, UKM, dan Dinas Lingkungan Hidup, dan Bidang III Pembangunan Manusia yang diusulkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

Setelah Musrenbang Kecamatan selesai, dilaksanakan Forum Perangkat Daerah untuk mensinergikan prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan dengan Rancangan Renja-Perangkat Daerah, menyusun prioritas program dan kegiatan dalam Renja-Perangkat Daerah serta alokasi pagu indikatif dengan mengacu pada dokumen rancangan awal RKPD, mempertajam target program dan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah; dan menyepakati isu strategis dan permasalahan pembangunan.

Keselarasan antara hasil Musrenbang Kecamatan dengan RKPD, dapat diambil kesimpulan antara lain :

1.      Secara keseluruhan usulan kegiatan prioritas M1, M2, dan M3 yang diusulkan ke Bidang I, Bidang II, dan Bibang III  hasil Musrenbang Kecamatan dapat disimpulkan sebagai berikut :

 

NO

JUMLAH KEGIATAN YANG MASUK

KETERANGAN

1

9 kegiatan (100 %)

Ada 8 Kecamatan : Temanggung, Parakan, Candiroto, Kranggan, Selopampang, Bansari, Kledung dan Gemawang.

2

8 kegiatan (89 %)

Ada 7 Kecamatan : Pringsurat, Kandangan, Kedu, Jumo, Tretep, Bejen, dan Wonoboyo.

3

7 kegiatan (78 %)

Ada 1 Kecamatan : Ngadirejo.

4

6 kegiatan (67 %)

Ada 3 Kecamatan : Bulu, Tembarak, dan Kaloran.

5

4 kegiatan (44 %)

Ada 1 Kecamatan : Tlogomulyo

 

2.      Jumlah usulan kegiatan keseluruhan ada 180 kegiatan.

3.      Jumlah usulan kegiatan yang masuk ke APBD II ada 157 kegiatan (87 %).

4.      Rekap Jumlah usulan dana keseluruhan Rp. 130.488.980.000,-

5.      Rekap Jumlah usulan dana yang masuk Rancangan RKPD Rp. 113.654.780.000,- (87 %)

6.      Dari Daftar Usulan Prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dapat disimpulkan sebagai berikut :

1)      BIDANG I : INFRASTRUKTUR

NO.

JUMLAH KEGIATAN YANG MASUK

KETERANGAN

1

M1, M2, dan M3 (100 %)

Ada 19 Kecamatan : Bulu, Temanggung, Pringsurat, Kaloran, Kandangan, Kedu, Parakan, Ngadirejo, Jumo, Tretep, Candiroto, Kranggan, Tlogomulyo, Selopampang, Bansari, Kledung, Bejen, Wonoboyo, dan Gemawang.

2

Dua kegiatan      (67 %)

Ada 1 Kecamatan : Tembarak

 

 

Yang tidak masuk : Kecamatan Tembarak (M2), usulan Rehap Pasar Gondang (masuk APBN).

 

2)      BIDANG II : EKONOMI dan SDA

NO.

JUMLAH KEGIATAN YANG MASUK

KETERANGAN

1

M1, M2, dan M3 (100 %)

Ada 15 Kecamatan : Bulu, Tembarak, Temanggung, Pringsurat, Kaloran, Parakan, Jumo,  Candiroto, Kranggan, Selopampang, Bansari, Kledung, Bejen, Wonoboyo, dan Gemawang.

2

Dua kegiatan      (67 %)

Ada 4 Kecamatan : Kandangan, Kedu, Ngadirejo, dan Tretep.

 

 

Yang tidak masuk : Kecamatan Kandangan (M1), usulan Pembangunan los dan kios Pasar Desa, Desa Kandangan, Kecamatan Kedu (M2), usulan Pengadaan air bersih, Desa Kedu, Kecamatan Ngadirejo (M3), usulan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar desa dan Kios desa, Desa Karanggedong, Kecamatan Tretep (M1), usulan Pengembangan Desa Wisata lokasi desa Simpar, tidak ada dalam Peraturan Bupati.

3

Tidak ada yang masuk (0 %)

Ada 1 Kecamatan : Tlogomulyo, dengan usulan kegiatan M1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Luwok, Dusun Tempuran RT 04 RW 01; M2. Pembangunan Sumur Resapan (Penadah Air Hujan), Dsn. Lobang  RT 02 RW 02 dan Sabrangan RT 04 RW 05; M3. Pembangunan Irigasi (Langgeng)  (Pematah Air Hujan)

4

 

 

 

3)      BIDANG III : SDM

NO.

JUMLAH KEGIATAN YANG MASUK

KETERANGAN

1

M1, M2, dan M3 (100 %)

Ada 11 Kecamatan : Temanggung, Kedu, Kandangan, Parakan, Tretep, Candiroto, Kranggan, Selopampang, Bansari, Kledung, dan Gemawang.

2

Dua kegiatan       

(67 %)

Ada 5 Kecamatan : Pringsurat, Ngadirejo, Jumo, Bejen, Wonoboyo.

 

 

Yang tidak masuk : Kecamatan Pringsurat (M3), usulan Pembangunan Sumur Resapan (salah masuk bidang), Kecamatan Ngadirejo (M2), usulan sudah masuk Tahun 2017, Kecamatan Jumo (M1), usulan sudah masuk Tahun 2017, Kecamatan Bejen (M1),usulan Peningkatan Kapasitas Pariwisata Curug Onje (status tanah milik Perhutani), Kecamatan Wonoboyo (M2) usulan Pembangunan Sarpras Olah Raga (Lapangan Sepakbola).

3

Satu kegiatan    (33 %)

Ada 2 Kecamatan : Tembarak, Tlogomulyo,

 

 

 

 

Yang tidak masuk : Kecamatan Tembarak : (M1), usulan sudah masuk Tahun 2017, (M3) usulan Operasional TPQ, tidak ada pos di Kesra; Kecamatan Tlogomulyo (M2), usulan Pembangunan Jamban RTM (Tlilir)  Dusun Tlilir  dan Dusun Kiyayu (tidak fokus), (M3) Pemugaran RTLH (Candisari), Dusun Plekoran, Gopakan dan Kregan (Candisari), tidak fokus.

4

Tidak ada yang masuk (0 %)

Ada 2 Kecamatan : Bulu dan Kaloran

 

 

Yang tidak masuk : Kecamatan Bulu : (M1) Pembangunan/betonisasi jalan Usaha tani, Desa Pakurejo, (M2) Pengadaan Alsintan Peningkatan SDM (Alat Pertanian cultivator), Desa Bansari, (M3) Pengadaan Ternak sapi/Domba dan peningkatan SDM, Desa Mondoretno, M1, M2, dan M3 Kecamatan Bulu tidak masuk karena salah masuk bidang; Kecamatan Kaloran : (M1) Pembangunan Wisata Curug Kuwung (Pembangunan jalan, senderan/talud dan pagar atau tralis),(M2) Pembangunan Desa Wisata Religius Watu Payung (Pembangunan jalan, senderan/talud, pagar, jalan dan gedung tanpa tembok), (M3) Membangun Rawa Sendang Sari sebagai Tempat Wisata Edukasi, Out Bond, Pemancingan Alam Rowo Sendang Sari (Jalan dan Talud batas Rawa). M1, M2, dan M3 Kecamatan Kaloran tidak masuk karena status tanah milik Perhutani.

Demikianlah potret hasil Musrenbang Kecamatan yang masuk RKPD, semoga dengan hasil ini dapat sebagai pemicu untuk perbaikan usulan ke depan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan serta  lokasinya penerima manfaat lebih fokus. Hal inilah yang akan membuat Musrenbang Kecamatan lebih bersemangat