Budaya Mudik atau pulang kampung sudah menjadi tradisi tiap tahun masyarakat Indonesia. Menjelang Idul Fitri, masyarakat yang merantau berbondong-bondong pulang ke kampung halaman mereka untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar. Mereka rela berdesak-desakan, antri berjam-jam, dan merasakan macet di jalan demi bisa bertemu dengan orang tua dan sanak di kampung halaman. Semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara tak sepi dari pemudik. Sehingga pemudik terkadang harus pesan tiket jauh-jauh hari bahkan sebelum Ramadhan dimulai. Dalam tradisi mudik ini bahkan tidak hanya dilakukan oleh muslim saja, terkadang non-muslim juga ikut mudik untuk bertemu keluarga mereka. Mudik besar-besaran terjadi sebelum Idul Fitri karena libur Idul Fitri lebih panjang daripada libur yang lain.
Selama ini istilah mudik dikenal berasala dari kata mulih dilik. Mulih dilik dalam bahasa Jawa berarti pulang sebentar. Namun, menurut Antropolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Heddy Shri Ahimsa-Putra yang dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (27/4/2022) kata mudik berasal dari kata udik. Konteks kata udik adalah pergi ke muara dan kemudian pulang kampung. Menurutnya, saat orang mulai merantau karena ada pertumbuhan di kota, kata mudik mulai dikenal dan dipertahankan hingga sekarang saat mereka kembali ke kampungnya. Istilah mudik mulai dikenal luas di era tahun 1970-an, setelah pada masa Orde Baru melakukan pembangunan pusat pertumbuhan di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan yang menyebabkan orang melakukan urbanisasi pindah ke kota untuk menetap dan mencari pekerjaan. Ia menuturkan, mereka yang bekerja dan hidup di kota. Lama lepas dari kerabatnya. Padahal selama di desa bisa dekat dengan kerabat.
Di tahun 2022, Pemerintah Pusat sudah melonggarkan aturan mudik. Pemerintah Pusat bahkan memberikan cuti bersama lebaran di tahun 2022 ini, yang mana selama pandemi 2020-2021 Pemerintah sama sekali tidak memberikan cuti bersama. Dengan adanya libur panjang Idul Fitri tahun 2022 ini, sudah diperkirakan akan terjadi mudik besar-besaran. Sehingga, dibutuhkan kerjasama antara Kepolisian dan Dinas terkait, untuk mengatur lalu lintas sehingga tidak timbul kemacetan di mana-mana. Pemerintah juga selalu menekankan agar masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan meskipun aturan PPKM sudah diperlonggar.