Detail Informasi

Penyerahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kesempatan bagi daerah untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya, tanggap (responsif) terhadap kepentingan masyarakat luas, memiliki sistem pemerintahan dan administrasi yang kompetitif, mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, serta meningkatkan transparansi pengambilan kebijakan dan akuntabilitas publik.

Pelaksanaan kewenangan oleh Pemerintah Daerah secara konsekuen tentunya akan tercermin pada hasil capaian seluruh indikator pelaksanaan urusan pemerintahan  yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu:

1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat;

2. Menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah;

3. Mampu menjamin hubungan serasi antara daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.

Sejalan dengan hal tersebut, penyelenggaraan pemerintahan pada era desentralisasi (otonomi daerah) telah memberikan harapan besar terhadap upaya peningkatan kemandirian daerah yang berimplikasi pada pelaksanaan pelayanan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik. Agar Pemerintah Daerah dapat mandiri dan mensejahterakan masyarakatnya, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih profesional dalam melakukan pengelolaan terhadap seluruh sumber daya yang dimilikinya, serta mampu melakukan percepatan dalam rangka mendorong peningkatan pelaksanaan di seluruh aspek, melalui kebijakan-kebijakan yang kreatif dan inovatif yang disesuaikan dengan karakteristik, kemampuan serta kearifan lokal di daerahnya masing-masing.

Inovasi daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk itu demi mendorong kemajuan inovasi di Temanggung, maka kami untuk mendata semua inovasi-inovasi yang ada di Temanggung baik dari ASN maupun masyarakat. Berikut beberapa inovasi yang diinisiasi oleh ASN maupun masyarakat di Kabupaten Temanggung tahun 2022 dapat dilihat pada link : https://bit.ly/inovasiASNTMG2022 , untuk pedoman teknis/ manual book/ buku petunjuk inovasi dapat dilihat/ diunduh pada link : https://bit.ly/Pedoman_Teknis_Inovasi_ASN_2022 dan https://bit.ly/Pedoman_Teknis_Inovasi_Umum_2022 .