Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Maka Tanggal 27 November 2024
di Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Masuk Kembali Tanggal 28 November 2024
#TerusBergerakTerusBerinovasi